apakah alamat npwp bisa diganti

2024-05-04


JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tempat wajib pajak terdaftar atau pindah alamat NPWP. Namun, perlu diperhatikan apakah alamat baru masih berada dalam satu KPP dengan alamat lama atau tidak.

Jika perusahaan Anda sudah tidak berdomisili di alamat yang sesuai pada NPWP perusahaan tersebut, maka perusahaan wajib mengganti alamat yang tertera pada NPWP dengan alamat baru. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak Badan saat melapor ke KPP mengenai kepindahan ke lokasi lain.

NPWP badan didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Lalu bagaimana jika perusahaan pindah alamat, apakah NPWP perusahaan juga harus diganti? Perusahaan wajib mengganti alamat NPWP dengan alamat yang baru, jika perusahaan tersebut sudah tidak lagi aktif berdomisili di alamat yang lama.

Padahal pemerintah tengah gencar mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terlebih, saat ini sedang memasuki masa pelaporsan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan ...

Oleh Redaksi PajakInd. Diterbitkan di NPWP. January 26, 2022. 1 menit membaca. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban terkait perpajakan. NPWP ini wajib dimiliki warga Negara yang berpenghasilan di atas rata-rata.

Pembayar pajak wajib mengikuti prosedur ini jika perpindahan domisili atau alamat barunya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda. Namun, jika perpindahan alamat masih berada dalam satu wilayah kerja KPP, pembayar pajak tidak perlu mengajukan permohonan pindah KPP.

1. Orang Pribadi : NPWP, nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, email yang terdaftar di DJP dan nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP. 2. Badan : NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon/HP terdaftar di DJP, dan EFIN salah satu pengurus dalam SPT Tahunan yang telah jatuh tempo. 3. Warisan belum terbagi :

Wajib Pajak seringkali salah menyangka bahwa perubahan alamat sama dengan perubahan data, padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Sebab dalam perubahan data, Wajib Pajak tidak perlu diberikan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru. Pengubahan atau penggantian alamat NPWP dilakukan seperti seseorang pindah tempat tinggal/domisilinya.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan. Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP. Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Menurut laman Pajak.com, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengganti alamat NPWP. Dengan pelayanan secara online, alamat NPWP bisa diganti dengan mudah karena hanya membutuhkan perangkat elektronik dan jaringan internet. Berikut cara ganti alamat NPWP secara online.

Peta Situs